febi@uinkhas.ac.id 08123456789

KOLABORASI INTERNASIONAL: DOSEN FEBI BAHAS HAK PEREMPUAN MUSLIM EURASIA DI ISTANBUL UNIVERSITY

Home >Berita >KOLABORASI INTERNASIONAL: DOSEN FEBI BAHAS HAK PEREMPUAN MUSLIM EURASIA DI ISTANBUL UNIVERSITY
Diposting : Kamis, 31 Oct 2024, 04:58:08 | Dilihat : 147 kali
KOLABORASI INTERNASIONAL: DOSEN FEBI BAHAS HAK PEREMPUAN MUSLIM EURASIA DI ISTANBUL UNIVERSITY


ISTANBUL, TURKI — Pada 30 Oktober 2024, Muhammad Fauzinudin Faiz, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, memberikan Kuliah tamu di Istanbul University. Kuliah tamu atau yang dikenal dengan Visiting Lecturer tersebut mengangkat tema "Maqashid Syariah dan Perlindungan Hak-hak Perempuan Muslim di Eurasia," sebuah topik yang sangat relevan di tengah tantangan yang dihadapi perempuan muslim di kawasan Eurasia saat ini.

Dalam kesempatan ini, Faiz memaparkan tentang Maqashid Syariah atau tujuan-tujuan utama dalam hukum Islam, yang di antaranya adalah untuk melindungi kehidupan, agama, akal, keturunan, dan harta benda. Faiz yang juga sebagai Pemimpin Redaksi Jurnal FEBI juga menyoroti bagaimana prinsip-prinsip ini bisa diimplementasikan untuk melindungi dan meningkatkan hak-hak perempuan yang sering kali terpinggirkan dalam berbagai konteks sosial di Eurasia.

Salah satu poin utama yang disampaikan Faiz adalah tantangan yang dihadapi perempuan Muslim di Eurasia, termasuk struktur patriarki yang membatasi partisipasi perempuan, ketidaksetaraan sosio-ekonomi, hingga konflik politik yang memperburuk kerentanan perempuan. Dalam visiting Lecturer-nya, ia menggarisbawahi bahwa prinsip Maqashid Syariah bisa menjadi landasan untuk memperjuangkan keadilan gender dan hak-hak perempuan dalam Islam.

Faiz juga menguraikan bagaimana hukum Islam yang berlandaskan Maqashid Syariah dapat ditafsirkan secara kontekstual, bukan sekadar berdasarkan teks literal. “Pendekatan holistik ini penting untuk memastikan bahwa hukum Islam benar-benar membawa kebaikan dan mencegah kemudaratan bagi perempuan,” tegasnya. Pendekatan ini, menurutnya, membuka ruang untuk dialog yang penting tentang peran perempuan dalam masyarakat Muslim modern.

Sebagai contoh, dalam konteks pendidikan, Maqashid Syariah menekankan pentingnya melindungi akal dan mengembangkan pengetahuan. Hal ini, menurut Faiz, selaras dengan upaya pemberdayaan perempuan melalui pendidikan. Selain itu, prinsip perlindungan kehidupan dalam Maqashid Syariah juga dapat menjadi dasar untuk mendukung hak-hak kesehatan reproduksi bagi perempuan Muslim di Eurasia.

Namun, Faiz juga mencatat sejumlah hambatan dalam penerapan prinsip Maqashid Syariah ini. Tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman tentang Maqashid di kalangan masyarakat umum dan pembuat kebijakan, serta resistensi politik dan budaya yang kerap menghalangi perubahan yang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.

Di akhir diskui, Faiz mengajak para peserta untuk berperan aktif dalam mengadvokasi hak-hak perempuan melalui pendekatan Maqashid Syariah. “Dengan mengedepankan keadilan dan martabat manusia, kita bisa menciptakan perubahan yang signifikan bagi perempuan Muslim di Eurasia,” pungkasnya, seraya menekankan pentingnya kerjasama antara ulama, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia untuk mewujudkan cita-cita ini.

Visiting Lecturer ini menjadi momentum bersejarah bagi kolaborasi antara PTKIN dan universitas internasional, khususnya di wilayah Turki. Selain memperkenalkan pemikiran progresif tentang hukum Islam dan hak-hak perempuan, inisiatif ini juga mempererat hubungan akademis antara Indonesia dan Turki di bidang studi Islam.

;