Berdasarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2026 yang mengacu pada hasil pengujian konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik. Unduh SK Pengecualian Informasi.
| No. | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik Apabila Dibuka | Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik Apabila Ditutup | Jangka Waktu Pengecualian |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Data dan informasi identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa FEBI, alumni, mitra perbankan/industri, dan tamu fakultas meliputi: NIK, nomor KTP/KK, alamat domisili, nomor kontak pribadi, riwayat kesehatan, data rekening bank, rincian slip gaji/tunjangan individual, riwayat keuangan keluarga pemohon keringanan UKT, dan catatan konseling pribadi mahasiswa. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). | Dapat menimbulkan penyalahgunaan identitas pribadi, tindak pidana siber, penipuan finansial, pelanggaran privasi, dan kerugian moral/materiil bagi sivitas akademika FEBI. | Memberikan perlindungan hukum atas hak privasi, rasa aman, dan data rahasia pribadi warga fakultas. | Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis pihak terkait atau perintah peradilan/peraturan perundang-undangan. |
| 2 | Dokumen hasil pemeriksaan, investigasi, dan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa FEBI. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. | Dapat mencemarkan nama baik, menimbulkan sanksi sosial/stigma sepihak sebelum putusan berkekuatan hukum, dan mengganggu ketertiban akademik. | Menjaga independensi tim etik, melindungi privasi terlapor/pelapor, dan menjamin objektivitas pemeriksaan internal fakultas. | Selama informasi tersebut masih berupa rahasia pribadi atau sesuai masa berlaku ketetapan hukum. |
| 3 | Data pribadi berkas pendaftaran calon mahasiswa baru program sarjana dan pascasarjana di lingkungan FEBI (jalur mandiri/nasional). | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan UU No. 27 Tahun 2022. | Berpotensi terjadi pencurian data profil calon mahasiswa, manipulasi berkas registrasi, dan tindak kejahatan digital. | Menjamin keamanan data pelamar mahasiswa baru dan mencegah penyalahgunaan basis data pendaftar FEBI. | Tidak terbatas, kecuali dibuka untuk verifikasi resmi panitia penerimaan mahasiswa baru. |
| 4 | Rekapitulasi skor ujian mandiri, nilai tes potensi akademik, dan peringkat seleksi masuk program studi FEBI secara individual. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. | Dapat membeberkan rekam jejak kompetensi personal dan menimbulkan dampak psikologis bagi peserta yang tidak lulus seleksi. | Menjaga kerahasiaan data capaian akademik individual calon mahasiswa. | Selama dokumen tersebut berkaitan dengan data evaluasi personal pendaftar. |
| 5 | Draft laporan realisasi anggaran fakultas, dokumen alokasi dana operasional yang belum diverifikasi, atau laporan keuangan FEBI yang belum diaudit (*unaudited*). | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i. | Dapat memicu disinformasi, kesimpulan publik yang keliru, dan kegaduhan terkait penggunaan anggaran fakultas yang belum final. | Menjamin bahwa informasi keuangan yang diumumkan kepada publik adalah data resmi yang telah terverifikasi secara akuntabel. | Sampai dengan proses audit dan pengesahan dokumen keuangan selesai oleh pihak berwenang. |
| 6 | Bukti transaksi kuitansi pembayaran, nota belanja fakultas, dan lampiran SPJ keuangan yang memuat nomor rekening, NPWP, spesimen tanda tangan, serta data pribadi pihak ketiga. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. | Dapat mengekspos rincian perbankan mitra dan data perpajakan rekanan FEBI kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. | Melindungi rahasia informasi perbankan dan data perpajakan para rekanan penyedia/dosen (informasi dapat dibuka secara selektif dengan pengaburan data/ *blackout*). | Selama data keuangan rahasia tersebut masih melekat pada dokumen fisik/digital SPJ. |
| 7 | Kode sumber (*source code*), rancangan basis data, kredensial konfigurasi aplikasi perkuliahan internal, repositori skripsi internal, dan sistem IT mandiri FEBI. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan j. | Meningkatkan kerentanan eksploitasi peretasan sistem, perubahan nilai mahasiswa tanpa izin, dan gangguan layanan IT fakultas. | Melindungi integritas data nilai akademik, stabilitas server, dan keamanan infrastruktur komputasi FEBI. | Selama arsitektur dan sistem IT tersebut aktif digunakan di lingkungan fakultas. |
| 8 | Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, dan notula klarifikasi pelanggaran disiplin akademik yang sedang ditangani pimpinan FEBI. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a, h, dan i. | Dapat mengintervensi independensi pemeriksa, merusak barang bukti, dan menekan pihak-pihak yang sedang dimintai keterangan. | Menjamin kelancaran, objektivitas, serta kerahasiaan proses pemeriksaan internal fakultas. | Sampai pemeriksaan selesai dan telah diterbitkan keputusan final yang berkekuatan hukum tetap. |
| 9 | Identitas pelapor dugaan kecurangan akademik, kasus pelecehan, maupun tindak penyimpangan (*whistleblower*) di FEBI. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan h. | Menimbulkan ancaman intimidasi fisik, tekanan mental, perundungan, atau tindakan balasan terhadap pelapor/saksi. | Memberikan perlindungan keamanan fisik, psikologis, dan hak privasi bagi pihak pelapor dan saksi. | Tidak terbatas atau selama ancaman terhadap pelapor/saksi masih berpotensi terjadi. |
| 10 | Laporan temuan Audit Mutu Internal (AMI) oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) FEBI yang masih dalam tahap perbaikan atau belum disahkan pimpinan. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i. | Dapat menimbulkan kesimpulan prematur publik terhadap kualitas tata kelola prodi yang sebenarnya masih dalam siklus pembenahan (PPEPP). | Memberikan kesempatan satuan kerja prodi/unit di FEBI menindaklanjuti rekomendasi audit secara objektif sebelum hasil akhir dilaporkan. | Sampai dengan masa sanggah atau tindak lanjut temuan AMI dinyatakan selesai dan disahkan Dekan. |
| 11 | Nota dinas internal Dekanat, pertimbangan tertulis Senat FEBI, dan risalah komunikasi pimpinan yang bersifat rahasia dalam rangka penyusunan kebijakan. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i. | Menghambat kebebasan pimpinan fakultas dalam memberikan saran, analisis kritis, dan pertimbangan secara lugas dalam rapat tertutup. | Menjaga dinamika musyawarah pimpinan fakultas agar pengambilan keputusan dapat berjalan optimal tanpa tekanan eksternal. | Sampai dengan Surat Keputusan (SK) Dekan atau kebijakan resmi disahkan dan diundangkan. |
| 12 | Draf rancangan kurikulum baru, rencana pemekaran prodi, atau petunjuk teknis fakultas yang masih dalam proses revisi dan belum ditetapkan Dekan. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i. | Menimbulkan kebingungan mahasiswa dan publik mengenai acuan kurikulum yang sah, mengingat substansi masih dapat berubah sewaktu-waktu. | Menjamin kepastian hukum bahwa dokumen kurikulum yang dijadikan rujukan adalah naskah resmi yang telah disahkan. | Sampai naskah pedoman atau kurikulum disahkan secara definitif oleh pimpinan fakultas. |
| 13 | Detail topologi jaringan lokal, diagram pengkabelan, alamat IP privat server, dan konfigurasi *firewall* Laboratorium Komputer/Perbankan FEBI. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan j. | Memberikan celah bagi pihak luar untuk melakukan pemindaian kelemahan jaringan, sabotase data lab, dan serangan penolakan layanan (*DoS*). | Melindungi perangkat keras dan infrastruktur komputasi jaringan di lingkungan fakultas. | Selama arsitektur jaringan laboratorium tersebut digunakan. |
| 14 | Tata letak detail ruang arsip ijazah/transkrip, kode akses pintu darurat berpassword, dan titik buta (*blind spot*) CCTV di gedung FEBI. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan j. | Dapat dimanfaatkan untuk tindakan kriminal pembobolan dokumen berharga, ijazah kosong, atau aset sarana prasarana fakultas. | Menjamin pengamanan fisik gedung perkuliahan, ruang penyimpanan berkas penting, dan keselamatan aset FEBI. | Selama gedung, ruang penyimpanan, dan konfigurasi pengamanan tersebut digunakan. |
| 15 | Hasil riset dosen FEBI (karya tulis, inovasi model bisnis syariah, modul software) yang sedang dalam proses pengajuan Hak Cipta atau Paten HKI. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan UU terkait Hak Cipta/Paten. | Menghilangkan syarat kebaruan (*novelty*), menggagalkan perolehan hak paten, dan berisiko memicu plagiasi oleh pihak lain sebelum sertifikat terbit. | Melindungi hak ekonomi dan hak moral dosen peneliti FEBI atas karya intelektualnya. | Sampai dengan sertifikat perlindungan HKI resmi diterbitkan oleh kementerian terkait. |
| 16 | Proposal pengabdian/penelitian kompetitif dosen FEBI yang belum dipublikasikan dan memuat gagasan orisinal bernilai kekayaan intelektual. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b. | Berpotensi memicu klaim sepihak atau pencurian ide riset ekonomi dan bisnis Islam oleh pihak kompetitor/eksternal. | Menjaga orisinalitas riset civitas akademika FEBI serta melindungi nilai intelektualnya. | Sampai penelitian selesai dilakukan dan hasil riset resmi dipublikasikan di jurnal ilmiah. |
| 17 | Rencana Anggaran Biaya (RAB) rahasia pengadaan sarana lab FEBI, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum pembukaan lelang, dan data penawaran harga rekanan. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan ketentuan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. | Merusak persaingan usaha yang sehat antarpeserta tender, membocorkan rahasia dagang rekanan, dan berisiko memicu persengkongkolan tender. | Menciptakan iklim pengadaan sarana/prasarana fakultas yang adil, jujur, akuntabel, dan transparan sesuai regulasi. | Selama masa pengadaan berjalan atau selama data penawaran masih berstatus rahasia dagang peserta. |
| 18 | Berkas usulan kenaikan jabatan fungsional dosen/tendik, portofolio penilaian kinerja staf (SKP), dan rekomendasi promosi yang belum berstatus SK. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan i. | Menimbulkan spekulasi di lingkungan kerja, potensi gesekan antarpegawai, dan pelanggaran terhadap data evaluasi karir pribadi. | Menjaga privasi pegawai serta memastikan proses penilaian kinerja staf berlangsung objektif dan profesional. | Sampai diterbitkannya SK resmi pengangkatan/promosi pegawai yang bersangkutan. |
| 19 | Data rekam medis dokter, hasil tes psikologis asesmen penempatan formasi, dan portofolio bimbingan konseling personal dosen/karyawan FEBI. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. | Dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif, stigmatisasi kesehatan, dan pelanggaran berat terhadap kerahasiaan medis individu. | Melindungi hak asasi dan privasi rekam kesehatan mental/fisik pegawai fakultas. | Tidak terbatas, kecuali atas izin tertulis pihak yang bersangkutan atau kewajiban hukum. |
| 20 | Kredensial akun sistem (username/password) dosen pembimbing, kode OTP, token API Siakad, dan akses admin portal ujian/prodi FEBI. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j dan UU ITE. | Berpotensi mengakibatkan pengambilalihan akun secara ilegal, pemalsuan Kartu Hasil Studi (KHS), serta manipulasi presensi perkuliahan. | Menjamin keabsahan data penilaian mahasiswa dan melindungi integritas sistem akademik FEBI. | Selama akun dan kredensial akses tersebut masih aktif dipergunakan. |