PROSEDUR DAN KETENTUAN CEK PLAGIASI
Berdasarkan Surat keputusan Direktur jenderal pendidikan islam Nomor 7142 Tahun 2017 Tentang pencegahan Plagiarism di perguruan Tinggi keagamaan islam, maka diberitahukan kepada mahasiswa/i fakutas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ketentuan yang harus diperhatikan antara lain :
- Batas toleransi deteksi plagiarism karya ilmiah atau skripsi maksimal 25%.
-
Mahasiswa mengisi data dan unggah file skripsi dalam bentuk word (BAB I –V) melalui link di bawah ini sesuai dengan prodinya masing-masing:
-
No Prodi Link Penanggung Jawab 1 Ekonomi Syariah Unggah Cek Plagiasi disini Luluk Musfiroh, S.E., M.Ak/ 08155569880
2 Perbankan Syariah Unggah Cek Plagiasi disini Dr. Hersa Farida Qoriani, S.Kom.,M.EI/ 085730215466
3 Akuntansi Syariah dan Mazawa
Unggah Cek Plagiasi disini Mariyah Ulfa, M.EI/ 081235365014
- Hasil cek plagiasi akan dikirimkan via email maksimal 3 hari kerja sesuai antrian yang masuk.
- Surat keterangan hasil plagiasi bisa di unduh dan dicetak oleh mahasiswa untuk kelengkapan pendaftaran sidang munaqosah.
- Bagi mahasiswa yang telah melakukan uji tes plagiarism dan hasilnya diatas batas toleransi, maka mahasiswa diwajibkan melakukan pengecekan kembali.
- Sanksi akademik. Bagi mahasiswa yang terdeteksi melakukan tindak kecurangan pada tes plagiasi, maka tidak diperkenankan mendaftar sidang pada periode tersebut.
- Periksa hasil plagiasi di email masing-masing (inbox / spam)
- Tanda tangan Surat keterangan bebas plagiasi bisa dilakukan secara umum ke semua operator turnitin.