Sebagai upaya memberikan arah, motivasi dan kepastian cita-cita yang hendak diwujudkan pada waktu tertentu, maka ditetapkan visi dan misi UIN KHAS. Visi dan Misi itu penting untuk menyatukan persepsi, pandangan, cita-cita, harapan-harapan dan impian semua pihak yang terlibat langsung dalam pengembangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN KHAS Jember.
A. Visi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN KHAS Jember
Unggul dalam Bidang Ekonomi, dan Bisnis Islam berlandaskan nilai kearifan lokal di tingkat Asia Tenggara tahun 2035.
B. Misi FEBI UIN KHAS Jember
- Memperkuat basis Keilmuan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam FEBI UIN KHAS Jember dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran secara profesional dan religius dalam bidang ekonomi dan bisnis Islam.
- Meningkatkan jumlah dan mutu capaian Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta menjamin berkembangnnya pola ilmiah dan pengkajian ilmu ekonomi dan bisnis Islam yang tepat guna.
- Membangun budaya akademik yang kompetitif, produktif, dan inovatif dalam pengelolaan sumber daya melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Membangun sistem tata kelola dan reputasi fakultas yang kredibel, akuntabel, dan transparan dan profesional berbasis teknologi informasi.
- Membangun kepercayaan dan kerja sama dengan lembaga yang kompetitif di tingkat nasional dan internasional
- Memperkuat pemberdayaan mahasiswa dan alumni di bidang Ekonomi dan Bisnis Islam
- Mengembangkan budaya bisnis lokal dan ekonomi kreatif yang berlandaskan ekonomi Islam
C. ASAS, DASAR DAN TUJUAN
Dalam menyusun dan mengembangkan program, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN KHAS Jember berasaskan Pancasila. Sedangkan dasar operasionalnya adalah :
- UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 041602/B.II/3/2021 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
- Keputusan Rektor UIN KHAS Jember No. B-07/Uin.20/Kp.07.6/10/2021 tentang Pengangkatan Wakil Rektor dan Dekan UIN KHAS Jember Masa Jabatan 2021-2023.
Adapun tujuan penyelenggaraan pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN KHAS Jember adalah:
- Menghasilkan sarjana yang berakhlakul karimah, serta profesional di bidang ekonomi dan bisnis, terutama di sektor perbankan syariah, lembaga keuangan syariah dan non bank, serta lembaga zakat dan wakaf.
- Terselenggaranya penelitian yang bermutu dan diterbitkan dalam bentuk buku maupun jurnal terakreditasi.
- Terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud pengamalan ilmu pengetahuan yang dikembangkan di fakultas.
- Terciptanya kerjasama dengan stakeholder guna meningkatkan mutu akademik.
Guna mencapai tujuan dimaksud, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN KHAS Jember mengoptimalkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi :
- Penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan pengajaran
- Penyelenggaraan penelitian dalam rangka pembangunan kebudayaan dan khususunya ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam.
- Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat.