MAHASISWA MAZAWA MENJADI PEMANTIK PADA DISKUSI PERIODIK FEBI
25 April 2022. Ada yang berbeda pada diskusi periodik yang telah memasuki periode ke-5 kali ini. Jika biasanya Diskusi Periodik dibawakan oleh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam atau praktisi dari kancah regional maupun nasional kali ini Mahasiswa yang menjadi pemantik/pemateri diskusi. Mengangkat tema Zakat in Perspectives Fathur Roziqin dan Miftahus Surur yang merupakan mahasiswa Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf menjadi Mahasiswa pertama yang menjadi pemantik/pemateri diskusi.
Wakil Dekan Bidang Akademik Ibu Dr. Nurul Widyawati Islami Rahayu, M.Si. tidak dapat menahan rasa bangganya atas prestasi dan keberanian Fathur dan Miftah. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terimakasih kepada keduanya dan berharap ini menjadi awal yang baik, dengan kehadiran mahasiswa dalam Disper mendukung upaya FEBI menumbuhkan budaya akademik dan semoga menjadi inspirasi, memotivasi teman-teman mahasiswa yang lain untuk ikut memeriahkan Disper.
Dipandu oleh Ibu Hikmatul Hasanah, S.E.I., M.E. (Dosen FEBI UIN KHAS Jember) pemaparan dan diskusi berjalan dengan baik. Pemantik pertama Fathur Roziqin menyampaikan materi tentang Kontekstualisasi Zakat: Reinterpretasi Masdar Farid Mas’Udi terhadap Qs. At-Taubah(09): 60. “Mensyukuri nikmat adalah kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat akan langgeng dan bertambah. Diantara makna yang terkandung dalam zakat adalah mensyukuri nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Ini berlaku umum pada seluruh taklief (beban) agama, baik yang berkaitan dengan harta maupun badan, karena Allâh Azza wa Jalla telah memberikan nikmat kepada manusia pada badan dan harta.”
Pemantik kedua Miftahus Surur membawakan materi Sejarah dan Pengertian Zakat. “Pada masa nabi, zakat fitrah tidak serta merta diwajibkan di bulan Ramadan. Selama 13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhammad telah 13 kali mengalami Ramadan, yaitu dimulai dari Ramadan tahun ke-41 kelahiran Nabi yang bertepatan bulan Agustus 610 M, hingga Ramadan tahun ke-53 dari kelahirannya yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M. Perintah zakat mulai diberlakukan setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan menetap selama 17 bulan.” (ZAK & RPA)




